Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri Yang Bekerja
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa.
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri yang bekerja. Dan tidak ada keraguan lagi bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri maka ia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya tetapi tidak sebaliknya. Kalau masih status isteri bisa pidana tapi kalau sudah cerai tidak bisa. Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi ketika terdapat hal hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya seperti. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya.
Kewajipan suami untuk memberikan nafkah tidak luput kerana isteri bekerja. Karena sudah bukan suami isteri sehingga suami tidak wajib menafkahi mantan suami. Mulailah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu kalau tidak maka istrimu akan mengatakan nafkahilah aku atau ceraikan aku hr bukhori 4936 baca juga. Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain.
Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru. Nabi bersabda tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai sesuatu untuk diberi nafaqah kepada isterinya. Sedangkan bagi suami yang memang mempunyai penyakit atau kekurangan yang memang tidak memungkinkannya untuk memberikan nafkah batin kepada istri hendaknya sebagai seorang istri haruslah bersabar. Jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan allah tidak adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun kantor tidak menjaga adab adab islami didalam pekerjaannya.
Mayoritas ulama berpendapat zakat yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki yang berkewajiban membayar zakat. Pisahkan mereka berdua riwayat al daraqutni 3 297 justeru kami cenderung menyatakan bahawa hukum suami menjadi suri rumah adalah tidak digalakkan jika tidak diredhai oleh isteri. 229 pada ayat diatas allah memberikan dua pilihan kepada seorang suami antara menggenggam dengan cara yang ma ruf iaitu memberikan nafkah kepadanya atau menceraikannya dengan cara yang baik pula jika dirinya tidak dapat memberikan nafkah kepadanya. Salah satu kewajiban istri terhadap suami dalam islam adalah selalu mendampingi suami selama suami masih dalam syariat islam.
Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Adapun kewajiban suami yang tetap membiayai kebutuhan anak itu lebih kepada kesadaran suami. Suami tidak akan terlepas daripada kewajipan itu semata mata dengan membuat agihan perbelanjaan melainkan jika mengikut agihan itu suami menanggung perkara asasi yang termasuk sebagai keperluan asas. Pegang isteri dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik qs.