Darah Keluar Dari Dubur Apakah Membatalkan Puasa
Berdalilkan pemahaman dari ayat allah.
Darah keluar dari dubur apakah membatalkan puasa. Keluar darah karena dibekam maka hal ini membatalkan puasa berdasarkan sabda nabi sallallahu alaihi wa sallam batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam 2. Hal hal yang membatalkan puasa ini berlaku untuk semua puasa baik itu puasa wajib seperti puasa di bulan ramadhan maupun puasa sunnah. Sehingga ketika menjalankan ibadah puasa kita bisa mendapat pahala yang berlimpah. Makan dan minum dengan sengaja ijmak ulamak.
Apakah perkara perkara yang membatalkan puasa. Jadi bagi orang yang berpuasa dan keluar darah di gusinya hendaknya meludahkan darah tersebut. Kalau itu darah haid menstruasi bagi perempuan maka itu membatalkan puasa dan wajib mandi apabila haidnya sudah berakhir. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya mimisan asal tidak berusaha menelannya hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng qadha.
Hukum asal darah adalahnajis karenanya secara umum bila darah yang keluar dari gusi ditelan akanmembatalkan puasa. Haid atau menstruasi adalah rutinitas yang dialami oleh kaum wanita setiap bulannya. Nurul huda tth jadi bagi orang yang berpuasa dan keluar darah di gusi giginya hendaknya meludahkan darah tersebut. Oleh karena itu ketika menjalankan ibadah puasa diperlukan sikap hati hati agar terhindar dari semua hal yang bisa membatalkan dan mengurangi nilai pahala.
Dalam surat al baqarah 286disebutkan seseorang tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu. Pendarahan dari dubur tidak membatalkan puasa pendarahan dari dubur baik ketika buang air besar bab atau ambeyen tidak membatalkan puasa dan juga tidak mewajibkan mandi. Saat bulan ramadhan wanita yang sedang menstruasi dilarang untuk berpuasa bahkan diharamkan untuk berpuasa. Namun bila darah keluar terus menerus dan kesulitan untukmeludahkan setiap waktu tidak membatalkan puasa karena kesulitan yangdimaafkan.
Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya tulis imam zainuddin al malibari dalam kitab tersebut. Darah yang keluar dari gigi gusi seseorang tidak membatalkan puasa tetapi dia harus berhati hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Maka dari itu meski sudah sahur dan menjalankan ibadah puasa namun tiba tiba keluar darah menstruasi maka puasanya akan langsung batal. Maka sekarang setubuhilah isteri isteri kamu dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh allah bagi kamu.
Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi.