Hukum Sholat Memakai Bulu Mata Palsu
Hukum memakai rambut palsu menurut madzhab maliki mutlak mengharamkan siapapun wanita memakai rambut palsu baik itu rambut yang berasal dari manusia maupun rambut dari hewan.
Hukum sholat memakai bulu mata palsu. Karena di sini tetap ada penyambungan. Hukum memakai bulu mata palsu. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut dan terdapat hadits nabi yang berisi laknat terhadap al washilah wanita yang menyambung rambut dan mustaushilah wanita yang meminta disambung rambutnya. Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama islam.
Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh. Pertama jika bulu mata palsu terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Hal tersebut berlandasan dengan hr muslim yang menjelaskan bahwa sungguh kalian telah mengada adakan suatu perhiasan yang buruk sesungguhnya rasulullah saw melarang perbuatan apapun yang menipu.
Nah menyambung atau extension bulu mata ini tidak. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah radhiyallahu anhu ditegaskan. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.
Terbukti dari segi kesehatan memakai bulu mata palsu juga membahayakan loh menurut robert dorin dari tru and dorin medical group di kota new york amerika serikat dikutip cnn indonesia penggunaan bulu mata palsu bisa menyebabkan reaksi alergi dan bakteri dapat menetap di sana sehingga menyebabkan infeksi jamur dan virus. Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas berlaku untuk semua jenis rambut. Ditinjau dari segi medispun eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya.
Namun setelah tamat tempoh bulu mata tersebut maka wajib dia mengulangi kembali mandi wajib dan semua solat solatnya yang dilakukan dalam tempoh memakai bulu mata palsu tersebut kerana mengambil hukum faqid al tohurain orang yang tidak boleh bersuci dengan air atau tanah. Biasanya pengantin perempuan akan dirias wajah dan dipakaikan bulu mata palsu. Pertanyaannya bagaimana hukum islam mengenai hal ini. Dari penjelasan di atas maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.