Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Dalam Islam
Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut dan terdapat hadits nabi yang berisi laknat terhadap al washilah wanita yang menyambung rambut dan mustaushilah wanita yang meminta disambung.
Hukum memakai bulu mata palsu dalam islam. Rambut alami maupun sintesis bulu mata palsu. Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh. Lebih dari itu para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok.
Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah r adhiyallahu anhu ditegaskan ز ج ر الن ب ي ص ل ى الل ه ع ل ي ه و س ل م أ ن ت ص ل ال م ر أ ة ب ر أ س ه ا ش ي ئ ا. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Pertama terdapat larangan tegas dalam islam untuk mengubah ciptaan allah. Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama islam.
Di dalam islam terdapat beberapa topik yang dapat digunakan untuk membahas hukum penggunaan bulu mata palsu. Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Nah menyambung atau extension bulu mata.